A. PENGERTIAN ETIKA DALAM PERIKLANAN
Etika
periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan.
Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan
adalah seperangkat norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis
periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai
baik melalui media massa maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara
Indonesia), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang
menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihornati,
ditaai, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangannya.
B.
Etika Pariwara Indonesia (EPI)
Segala tata
krama dan tata cara beriklan di Indonesia, telah diatur dalam pedoman Etika
Pariwara Indonesia (EPI) yang dikaji dan diawasi oleh Dewan Periklanan
Indonesia (DPI). Terdapat tiga pasal UU yang mengatur tentang penyiaran
dan pariwara, diantaranya :
Ø UU RI NO 32
TAHUN 2002 – Tentang Penyiaran
o
Pada Pasal 46 ayat 3 ;
Poin D, berbunyi : Hal-hal yang
bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Poin E, berbunyi : Eksploitasi anak
dibawah usia 18 tahun.
o Pada Pasal
46 ayat 6, berbunyi : Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara
anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
Ø Seperti yang
sudah dikaji pada pedoman EPI pasal 1 poin 26 tentang Pornografi dan Pornoaksi,
yang berbunyi : Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun
Ø Pasal
tersebut terkait dengan pedoman EPI pasal 1 poin 27 tentang khalayak Anak-anak,
berbunyi:
o
Ayat 1
Iklan yang ditujukan kepada khalayak
anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak
jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, dan
kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
o Ayat 2
Film iklan yang ditujukan kepada,
atau tampil pada segmen waktu siaran anak-anak dan menampilkan adegan
kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang
sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan-bimbingan Orangtua” atau simbol
bermakna sama.
C.
CIRI-CIRI IKLAN YANG BAIK
· Etis :berkaitan
dengan kepantasan.
· Estetis :berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
· Artistik :bernilai
seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
D.
CONTOH PENERAPAN ETIKA
· Iklan rokok :
Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
· Iklan pembalut wanita :
Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian
wanita tersebut
· Iklan sabun mandi :
Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
E.
ETIKA SECARA UMUM
· Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan
kondisi produk yang diiklankan
· Tidak memicu konflik SARA
· Tidak mengandung pornografi
· Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
· Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan
produk tertentu dan sebagainya.
· Tidak plagiat.
F.
TATA KRAMA ISI IKLAN
1. Hak Cipta
Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa
Iklan harus
disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak
menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari
yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Tidak boleh menggunakan
kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata
berawalan “ter“. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan
sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari
otoritas terkait atau sumber yang otentik. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan
hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi
dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*)
Tanda
asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda
asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber
dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak
boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara
khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan
hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga
Jika harga
sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas,
sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi
Jika suatu
iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty)
Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
9. Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak
boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan
Iklan tidak
boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan
Iklan tidak
boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika
ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak
boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat
massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak
merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi
Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang
menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu
tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan
Iklan tidak
boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas
lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang
Penampilan
dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan,
dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan
tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
17. Kesaksian Konsumen (testimony)
Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
18. Anjuran (endorsement)
Pernyataan,
klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki
oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak
diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19.
Perbandingan
Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan
dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data
riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara
jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
20. Perbandingan Harga
Hanya dapat
dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan
Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan
Iklan tidak
boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model,
kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan
gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak
boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan
khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk
Iklan hanya
boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak
boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang
bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak
boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk
tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak
Iklan yang
ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat
mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada,
atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan
kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit
wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna
sama.
G.
KESIMPULAN
Iklan-iklan
di Indonesia sudah banyak yang melanggar aturan-aturan yang dibuat oleh Etika
Pariwara Indonesia. Para perusahaan sudah tidak lagi memikirkan bagaimana iklan
dibuat semenarik mungkin untuk menarik minat calon pembeli. Saat ini para
perusahaan hanya memikirkan untung dan jika dirasa perlu menggunakan
model-model seksi yang menggunakan baju menyalahi etika yang berlaku di
Indonesia. Perusahaan dirasa juga kurang memahami maksud peraturan yang dibuat,
harus adanya sosialisasi kembali kepada perusahaan-perusahaan yang seringkali
menyalahi aturan-aturan yang berlaku.
Referensi :
- https://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/
- http://dwindah.note.fisip.uns.ac.id/2016/11/08/etika-pariwara-indonesia/
- http://fxridwanh.blogspot.co.id/2016/08/
- https://fahmirezamathovani.wordpress.com/2015/11/01/etika-dalam-periklanan/
- http://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan
- http://dwindah.note.fisip.uns.ac.id/2016/11/08/etika-pariwara-indonesia/
- http://fxridwanh.blogspot.co.id/2016/08/
- https://fahmirezamathovani.wordpress.com/2015/11/01/etika-dalam-periklanan/
- http://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar