Sabtu, 22 Juli 2017

ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)

A.   PENGERTIAN ETIKA DALAM PERIKLANAN
Etika periklanan adalah ukuran kewajaran nilai dan kejujuran didalam sebuah iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indoneasia (P3I), etika periklanan adalah seperangkat norma dan padan yang mesti dikuti oleh para politis periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupn media ruang. Menurut EPI (Etika Pariwara Indonesia), etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihornati, ditaai, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangannya.

B.   Etika Pariwara Indonesia (EPI)
Segala tata krama dan tata cara beriklan di Indonesia, telah diatur dalam pedoman Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikaji dan diawasi oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI).  Terdapat tiga pasal UU yang mengatur tentang penyiaran dan pariwara, diantaranya :
Ø   UU RI NO 32 TAHUN 2002 – Tentang Penyiaran
o      Pada Pasal 46 ayat 3 ;
Poin D, berbunyi : Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Poin E, berbunyi : Eksploitasi anak dibawah usia 18 tahun.
o      Pada Pasal 46 ayat 6, berbunyi : Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

Ø   Seperti yang sudah dikaji pada pedoman EPI pasal 1 poin 26 tentang Pornografi dan Pornoaksi, yang berbunyi : Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun, dan untuk tujuan atau alasan apapun
Ø   Pasal tersebut terkait dengan pedoman EPI pasal 1 poin 27 tentang khalayak Anak-anak, berbunyi:
o      Ayat 1
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, dan kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
o      Ayat 2
Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan-bimbingan Orangtua” atau simbol bermakna sama.

C.          CIRI-CIRI IKLAN YANG BAIK
·         Etis           :berkaitan dengan kepantasan.
·          Estetis      :berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
·         Artistik     :bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

D.          CONTOH PENERAPAN ETIKA
·         Iklan rokok                       : Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
·      Iklan pembalut wanita     : Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
·          Iklan sabun mandi            : Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.

E.           ETIKA SECARA UMUM
·     Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·           Tidak memicu konflik SARA
·           Tidak mengandung pornografi
·           Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
·     Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·           Tidak plagiat.

F.           TATA KRAMA ISI IKLAN
1.         Hak Cipta
Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2.         Bahasa
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3.         Tanda Asteris (*)
Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4.         Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5.         Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6.         Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7.         Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8.         Janji Pengembalian Uang (warranty)
Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
9.         Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10.       Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11.       Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12.       Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.       Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14.       Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15.       Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16.       Penampilan Uang
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
17.       Kesaksian Konsumen (testimony)
Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
18.       Anjuran (endorsement)
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19.       Perbandingan
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
20.       Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21.       Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22.       Peniruan
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
23.       Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24.       Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25.       Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26.       Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27.       Khalayak Anak-anak
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

G.         KESIMPULAN


Iklan-iklan di Indonesia sudah banyak yang melanggar aturan-aturan yang dibuat oleh Etika Pariwara Indonesia. Para perusahaan sudah tidak lagi memikirkan bagaimana iklan dibuat semenarik mungkin untuk menarik minat calon pembeli. Saat ini para perusahaan hanya memikirkan untung dan jika dirasa perlu menggunakan model-model seksi yang menggunakan baju menyalahi etika yang berlaku di Indonesia. Perusahaan dirasa juga kurang memahami maksud peraturan yang dibuat, harus adanya sosialisasi kembali kepada perusahaan-perusahaan yang seringkali menyalahi aturan-aturan yang berlaku.



Referensi :