Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi
Indonesia
Ketentuan Pasal
15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi
Primer atau kuperasi Sekunder.
Koperasi Sekunder,
menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi
Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi
Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau
tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
2. Jenis Koperasi di
Indonesia
Dalam ketentuan
pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam
penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara
lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya,
bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
JENIS
KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959
Menurut
PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1.
Koperasi Unit Desa
Mempunyai
beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil
pertanian.
2.
Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3.
Koperasi Peternakan
4.
Koperasi Kerajinan/Industri
5.
Koperasi Simpan Pinjam.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat
3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi
diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi
yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat)
dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis
dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor
usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang
signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan
kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini
disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
MENGEMBANGKAN KOPERASI DI
INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan
mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut
tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap
mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan
pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan
tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah usaha dengan membentuk koperasi. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah usaha dengan membentuk koperasi. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.
SUMBER:
http://deny-amsah.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar